MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan iu langsung disambut baik Aliansi Mahasiswa Jatim yang tengah menjalankan aksi di depan Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura surabaa, Senin (16/10/2023).
Mereka menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jujur kami senang sekali," kata Yossy Irawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Jatim saat ditemui disela aksi demonstrasi
Aksi puluhan mahasiswa tersebut digelar sejak Senin pagi bersamaan dengan jadwal putusan MK mengenai uji materi UU tentang batas usia calon di Pilpres.
Sepanjang aksi, mereka menyuarakan aspirasi agar MK bersikap netral dan konsisten. Lalu, juga harus menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dalam orasi mereka, mahasiswa menyinggung mengenai indikasi politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi. Namun belum selesai aksi itu digelar, tiba-tiba ada kabar bahwa MK menolak gugatan batas usia capres/cawapres.
Para mahasiswa pun bersyukur atas putusan tersebut.
Menurut Yossy, hal itu sejalan dengan aspirasi yang mereka bawa.
Meski demikian, diluar urusan MK itu para mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi lain. Yakni, mendesak presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik Agraria yang dinilai masih perlu menjadi perhatian.
"Kalau yang MK kami anggap aspirasi sudah selesai," lanjut mahasiswa Universitas Merdeka Surabaya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini, Senin (16/10/2023).
Di mana, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim MK, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.
Putusan MK dengan Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi
aliansi mahasiswa Jatim
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Pilpres
Surabaya
Jatim Lima Besar PHK Terbesar di Nasional, Perlu Kolaborasi dengan Dunia Usaha |
![]() |
---|
Ini Alasan Manajemen Persebaya Merekrut Shin Sang-gyu sebagai Pelatih Fisik |
![]() |
---|
DAFTAR Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Vietnam Final Piala ASEAN Cup U23 2025 di Malang & Surabaya |
![]() |
---|
Gak Cukup dari Surabaya dan Malang, Pertamina Akan Suplai BBM dari Tuban dan Madiun untuk Jember |
![]() |
---|
FAKTA Persneling 4 di Balik Kecelakaan Maut Avanza Terjun ke Jurang di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.