MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

|
Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra/Youube
Aliansi Mahasiswa Jatim saat menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10/2023) dan Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). 

Laporan : Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan iu langsung disambut baik Aliansi Mahasiswa Jatim yang tengah menjalankan aksi di depan Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura surabaa, Senin (16/10/2023). 

Mereka menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jujur kami senang sekali," kata Yossy Irawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Jatim saat ditemui disela aksi demonstrasi

Aksi puluhan mahasiswa tersebut digelar sejak Senin pagi bersamaan dengan jadwal putusan MK mengenai uji materi UU tentang batas usia calon di Pilpres.

Sepanjang aksi, mereka menyuarakan aspirasi agar MK bersikap netral dan konsisten. Lalu, juga harus menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. 

Dalam orasi mereka, mahasiswa menyinggung mengenai indikasi politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi. Namun belum selesai aksi itu digelar, tiba-tiba ada kabar bahwa MK menolak gugatan batas usia capres/cawapres.

Para mahasiswa pun bersyukur atas putusan tersebut.

Menurut Yossy, hal itu sejalan dengan aspirasi yang mereka bawa. 

Meski demikian, diluar urusan MK itu para mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi lain. Yakni, mendesak presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik Agraria yang dinilai masih perlu menjadi perhatian.

"Kalau yang MK kami anggap aspirasi sudah selesai," lanjut mahasiswa Universitas Merdeka Surabaya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini, Senin (16/10/2023).


Di mana, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres. "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim MK, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.

Putusan MK dengan Dissenting Opinion

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved