Berita Tulungagung Hari Ini

Lika-liku Pria Pasuruan Jual Yamaha Nmax Hanya Rp 25,7 Juta di Tulungagung

Pria berinisial MRK (38), warga Desa Kersikan Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menjual motor curian sampai Tulungagung. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
polres
Pria berinisial MRK (38), warga Desa Kersikan Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menjual motor curian sampai Tulungagung.  

Saat itu polisi juga memanggil pemilik motor yang asli, MG, seorang warga Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

“Korban yang sepeda motornya dicuri dihadirkan dengan membawa bukti kepemilikan. BPKB-nya sama dengan sepeda motor itu,” ungkap Mujiatno.

Secara fisik, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sengaja ditutupi.

Petugas Samsat Tulungagung harus melakukan uji laboratorium forensik ke Polda Jatim untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasilnya menguatkan jika sepeda motor itu memang milik MG yang hilang digondol maling.

Mendapati fakta itu, RH sadar dirinya telah ditipu oleh MRK kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MRK.

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Unit Resmob Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap MRK, Selasa (10/10/2023) pukul 00.30 WIB di Bojonegoro.

“Tersangka saat itu ada di rumah istrinya, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

MRK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Penyidik masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap pencurian kendaraan milik MG.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved