Berita Gresik Hari Ini

Pacar Ajak Putus, Joko Ancam Bunuh dan Paksa Bersetubuh di Desa Gedangkulut, Cerme, Gresik

Pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik, mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22). Ia kemudian menyetubuhi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik, mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22) jika menolak bertemu.

Setelah permintaan bertemu dituruti, Joko Purnomo ternyata membawa NY ke rumahya dan memaksa berhubungan badan.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Kini, Joko Purnomo harus menanggung risikonya. 

Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Bagus Trenggono, Kamis (19/10/2023). 

Risalah sidang perkara asusila itu disampaikan Herman Sakti Iman, penasihat hukum Joko Purnomo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Joko Purnomo dinilai terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati.

Pada sidang sebelumnya, Joko Purnomo dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 Juta, subsider 6 bulan kurungan. 

"Putusan majelis hakim telah memutuskan hukuman terhadap terdakwa Joko Purnomo dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan," kata Herman. 

SIDANG TERTUTUP - Pengamanan sidang untuk pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik. Terdakwa mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22) jika menolak bertemu. Setelah permintaan bertemu dituruti, Joko Purnomo ternyata membawa NY ke rumahya dan memaksa berhubungan badan.
SIDANG TERTUTUP - Pengamanan sidang untuk pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik. Terdakwa mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22) jika menolak bertemu. Setelah permintaan bertemu dituruti, Joko Purnomo ternyata membawa NY ke rumahya dan memaksa berhubungan badan. (sugiyono)

Majelis hakim memerintahkan barang bukti perkara berupa pisau, celana dalam, celana panjang, jaket dan handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. 

"Jaksa tidak banding dan kami juga menerima putusan majelis hakim ," imbuhnya. 

Terdakwa diketahui sudah lama berpacaran dan mendadak diputus oleh NY (22).

Tidak terima atas keputusan korban, terdakwa menghubungi korban untuk bertemu. Jika tidak mau bertemu, mengancam akan membunuh dengan sebuah pisau. 

Akhirnya, NY sepulang bekerja menemui terdakwa. Kemudian, terdakwa mengajak ke rumahnya.

Di dalam rumah tersebut, terdakwa meminta untuk dilayani hubungan badan layaknya suami istri. Sampai akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Gresik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved