Berita Gresik Hari Ini
Pacar Ajak Putus, Joko Ancam Bunuh dan Paksa Bersetubuh di Desa Gedangkulut, Cerme, Gresik
Pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik, mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22). Ia kemudian menyetubuhi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria bernama Joko Purnomo (31), warga Desa Gedangkulut Kecamatan Cerme, Gresik, mengancam bunuh mantan pacarnya NY (22) jika menolak bertemu.
Setelah permintaan bertemu dituruti, Joko Purnomo ternyata membawa NY ke rumahya dan memaksa berhubungan badan.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Kini, Joko Purnomo harus menanggung risikonya.
Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Bagus Trenggono, Kamis (19/10/2023).
Risalah sidang perkara asusila itu disampaikan Herman Sakti Iman, penasihat hukum Joko Purnomo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.
Joko Purnomo dinilai terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati.
Pada sidang sebelumnya, Joko Purnomo dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan majelis hakim telah memutuskan hukuman terhadap terdakwa Joko Purnomo dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan," kata Herman.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti perkara berupa pisau, celana dalam, celana panjang, jaket dan handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
"Jaksa tidak banding dan kami juga menerima putusan majelis hakim ," imbuhnya.
Terdakwa diketahui sudah lama berpacaran dan mendadak diputus oleh NY (22).
Tidak terima atas keputusan korban, terdakwa menghubungi korban untuk bertemu. Jika tidak mau bertemu, mengancam akan membunuh dengan sebuah pisau.
Akhirnya, NY sepulang bekerja menemui terdakwa. Kemudian, terdakwa mengajak ke rumahnya.
Di dalam rumah tersebut, terdakwa meminta untuk dilayani hubungan badan layaknya suami istri. Sampai akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Gresik.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.