Berita Malang Hari Ini

Samidi Gunakan 2 Celurit untuk Bunuh Korban, Celurit Pertama Tak Tajam

Celurit pertama yang ia gunakan tumpul sehingga tak mempan di tubuh korban, kemudian ia menggunakan celurit lainnya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Pers release ungkap kasus pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (20/10/2023) 

"Akhirnya pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami sabetan celurit sebanyak 32 luka-luka.

"26 luka di seluruh tubuh, mulai dari dada perut punggung muka hingga paha dan pantat. Kemudian 6 luka fatal artinya yang mengakibatkan kematian di bagian leher itu yang menembus pembulu darah dan menembus pernapasan dengan syaraf," bebernya.

Sementara, terkait motifnya, Wahyu mengatakan karena pelaku dendam terhadao pelaku. Menurut pelaku, korban adalah orang yg menyantet istrinya hingga sakit dan meninggal dunia di tahun 2015 silam.

Akibat perbuatannya, Samidi dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved