Berita Probolinggo Hari Ini

Bebas dari Hukum, Pria Bercelurit Paksa Tetangga untuk Antar Lamaran di Probolinggo

Tersangka kasus pengancaman Rifa'i (51) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bisa hirup udara bebas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Tersangka kasus pengancaman Rifa'i (51) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo bisa hirup udara bebas. Kasus dituntaskan lewat RJ, Selasa (24/10/2023). 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membebaskan tersangka kasus pengancaman Rifa'i (51), warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor Kecamatan Besuk.

 

Hal tersebut usai Kejari melaksanakan restorative justice (RJ) antara tersangka dengan korban serta tokoh masyarakat.

Kajari Probolinggo, David P Duarsa mengatakan Rifa'i tersandung kasus pengancaman terhadap tetangganya bernama Sabri.

Rifa'i mengancam Sabri dengan senjata tajam berupa celurit karena tidak berkenan mengikuti kemauannya yang meminta agar didampingi untuk melamar seorang perempuan.

"Sabri ini bertele-tele hingga membuat Rifa'i emosi dan geram. Rifa'i kemudian mengancam Sabri dengan celurit. Pengancaman itu dilakukan ketika Rifa'i dicegat di tengah jalan ketika mengendarai sepeda motor beberapa bulan yang lalu," katanya, Selasa (24/10/2023).

David menjelaskan, alasan pembebasan Rifa'i lantaran dia baru pertama kali terlibat tindak pidana.

Selain itu, tersangka, korban, dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Korban menerima permintaan maaf tersangka. Tersangka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Masyarakat di Desa Alassumur Lor sepakat agar diselesaikan berdasarkan keadilan restorative (RJ)," terangnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved