Berita Tulungagung Hari Ini

Jaksa dan Polisi Disebut Terlibat Rapat Penentuan Sumbangan di SMPN 2 Tulungagung

Rapat penentuan besaran sumbangan di SMPN 2 Tulungagung juga didampingi Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
SMPN 2 Tulungagung. 

Rapat penentuan besaran sumbangan di SMPN 2 Tulungagung juga didampingi Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Polres Tulungagung

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Para wali murid SMPN 2 Tulungagung keberatan dengan permintaan sumbangan yang dipatok besarannya.

Untuk kelas 7 dikenakan Rp 900.000, kelas 8 Rp 600.000 dan kelas 9 dikenakan Rp 400.000.

Sumbangan ini bisa diangsur setiap bulan hingga lunas lewat rekening bersama, atau dititipkan di wali kelas dan Tata Usaha (TU).

Bagi yang keberatan dengan besaran sumbangan ini diminta untuk mencari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Ketua Komite SMPN 2 Tulungagung, Ahmad Syifa, yang dikonfirmasi wartawan mengaku sebelumnya sudah ada rapat dengan wali murid.

 

Untuk kelas 7 nominalnya Rp 30.000 per bulan, kelas 8 Rp 30.000 per bulan dan kelas 9 Rp 50.000 per bulan.

 

“Jika ditotal, kelas 7 sekitar Rp 990.000, kelas 8 Rp 600.000 dan kelas 9 Rp 400.000,” papar Syifa.

 

Lanjutnya, sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban.

 

Syifa mengungkap, ada grup Whatsapp wali murid yang dikelola wali kelas masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved