Berita Probolinggo Hari Ini

Mantri KUR Korupsi Rp 1 Miliar, Lelah Jadi Buronan 2 Tahun Lalu Pulang ke Probolinggo

MANTRI KUR - Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, koruptor dana KUR Rp 1 miliar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
kejari
MANTRI KUR - Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, koruptor dana KUR Rp 1 miliar. 

MANTRI KUR - Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, koruptor dana KUR Rp 1 miliar.

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Terpidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar itu kabur selama dua tahun, 

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakanm Helmi diringkus di kediamannya pada Senin (23/10/2023).

"Kami menerima informasi keberadaan Helmi sepekan lalu. Kami lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjun ke lokasi. Setelah diyakini Helmi, kami langsung menangkap dan menggiringnya ke kantor kejaksaan," katanya dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

David menjelaskan, Helmi melarikan diri ke sejumlah tempat usai diputus menjadi terpidana korupsi dana KUR.

Helmi mengorupsi dana KUR di salah satu bank pelat merah di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.059.202.822.

Sementara, jabatan Helmi di bank sebagai mantri atau pemrakarsa atau yang bertanggung jawab atas dana KUR.

"Helmi ini licin. Setelah tahu dirinya ditetapkan sebagai terpidana, dia langsung lari. Mungkin merasa lelah menghindar dari hukum, dia memutuskan pulang. Kami pun meringkus Helmi di rumahnya," terangnya.

Mochammad Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.

Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Serta mengganti kerugian negara Rp 289.762.296, subsider hukuman kurungan selama 1 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved