Berita Tulungagung Hari Ini
Jika Tak Ada Gugatan, Tim Pembebasan Lahan Tol Kediri - Tulungagung Titipkan Uang ke Pengadilan
Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) final.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Musyawarah ke-2 warga terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung dengan Tim Pengadaan Tanah menemui jalan buntu.
Warga menolak harga yang sudah ditetapkan tim appraisal, namun juga menolak menggugat lewat pengadilan.
Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat.
"Nilainya sudah final, kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus. Masyarakat bisa buktikan datanya, karena hanya pengadilan yang bisa mengubah harga," sambung Nanda.
Lanjutnya, mekanisme gugatan pun diatur hanya 30 hari kerja harus sudah diputus.
Jika masyarakat tidak puas dengan putusan pengadilan bisa melakukan banding langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Proses di MA juga udah diatur, maksimal 3 bulan perkara wajib sudah diputus.
"Jadi semua sudah ada jaminan. Kami akan coba lakukan pendekatan terkait aturan pada musyawarah ketiga," tegas Nanda.
Jika masyarakat tidak mau memanfaatkan mekanisme gugatan, justru akan merugikan.
Setelah musyawarah ke-3 ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
Setelah itu Tim Pengadaan Tanah akan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pembayaran melalui pengadilan.
Nilai ganti rugi berdasarkan harga yang sebelumnya ditetapkan appraisal.
Selanjutnya pengadilan yang akan melakukan eksekusi lahan yang sudah dikonsinyasi.
"Harapannya pada musyawarah ketiga bisa diputus," katanya.
Sebelumnya ada 180 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo.
Dari jumlah itu, 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.
Warga beralasan harga yang ditetapkan appraisal masih di bawah harga pasaran.
Sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.
Keempat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik.
| Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
|
|---|
| Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
|
|---|
| Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
|
|---|
| Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.