Berita Kediri Hari Ini
4 Terdakwa Produsen Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Divonis 2 Tahun Penjara di Kediri
Kasus obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis 2 tahyn penjara pada empat terdakwa perkara gagal ginjal akut dari perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, Rabu (1/11/2023). Mereka juga dikenai denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan tiga terdakwa lain 7 tahun penjara.
Pembacaan vonis disampaikan bergiliran Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin.
Sidang dihadiri empat terdakwa didampingi tim penasehat hukum terdakwa, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Para terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Sebelumnya, jaksa menuntut Arief Prasetyo Harahap dengan hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada 4 terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Hasilnya ke 4 terdakwa menyatakan masih pikir -pikir.
Sedangkan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menyampaikan hal yang sama masih pikir -pikir. Baik terdakwa dan tim JPU diberi kesempatan 7 hari untuk pikir -pikir.
Muhamad Samsul Hidayat, tim penasehat hukum terdakwa, mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri.
Karena tim penasehat hukum berpegang teguh dengan pembelaannya yang dilakukan oleh ke 4 terdakwa bukan kejahatan perorangan melainkan kejahatan korporasi sehingga seharusnya para terdakwa bebas.
Samsul Hidayat menyatakan para terdakwa masih pikir-pikir dan punya kesempatan 7 hari untuk menyampaikan upaya hukum banding.
"Terdakwa masih pikir-pikir. Tapi untuk pertimbangan majelis hakim pada intinya punya pendapat sendiri," jelasnya.
"Direktur dan apoteker ini tidak memproduksi obat sendiri-sendiri tanpa ada perizinan-perizinan. Sedangkan perizinan itu yang mengajukan bukan para terdakwa tapi PT Afi Farma," jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya kejahatannya merupakan kejahatan korporasi bukan perseorangan.
"Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya.
Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding, Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya 4 terdakwa perkara gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.
Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-perkara-gagal-ginjal-akut-dari-PT-AFI-Farma-Kediri-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.