Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi

FAKTA Uang Suap Rp 40 Miliar yang Buat Achsanul Qosasi Ditahan Sebagai Tersangka, Transaksi di Hotel

Terungkap jika AQ melakukan transaksi uang senilai Rp 40 miliar itu melalui dua orang perantara, yakni WP dan SR di hotel bintang lima di Jakarta.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Presiden klub Madura United itu langsung ditahan, Jumat (3/11/2023). 

SURYAMALANG.COM - Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar menjadi pokok kasus yang menjerat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka korusi.

Achsanul Qosasi yang juga berstatus sebagai presiden klub Madura United itu tak berkutik ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dan mendapatkan sejumlah bukti ia menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar.

Achsanul Qosasi (AQ) terjerat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo karena menerima uang suap itu.

AQ pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini , Jumat (3/11/2023). 

Sejumlah fakta terkait dugaan uang suap Rp 40 miliar  yang diterima AQ diungkap Kejagung seiring penetapan status tersangka.

Terungkap jika AQ melakukan 'transaksi' uang senilai Rp 40 miliar itu melalui dua orang perantara, yakni WP dan SR di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

AQ tampaknya tak bisa mengelak karena Kejagung telah mengantongi sjumlah bukti penguat, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik yang kemungkinan berupa rekaman cctv terkait pertemuan saat penyerahan uang itu di bulan Juli 2022.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi juga mengungkap kronologi diserahkannya uang Rp 40 miliar terhadap Achsanul Qosasi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang Rp 40 miliar itu diserahkan di sebuah hotel mewah pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Saat ini Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui  ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau kembali dialirkan ke pihak lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved