Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang akan Optimalkan Segala Sumber Daya untuk Realisasikan Pendapatan di 2024

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Pemkot Malang akan mengoptimalkan segala sumber daya untuk memenuhi kebijakan PAD 2024

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Pj Wali Kota Malang, wahyu Hidayat menghadiri rapat paripurna yang membahas Rancangan KUA-PPAS 2024. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Pemkot Malang akan mengoptimalkan segala sumber daya untuk memenuhi kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024. Salah satu yang akan diseriusi antara lain mengoptimalkan retribusi.


Kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan akan dioptimalkan agar bisa menjadi sumber pendapatan. Hal ini dilakukan karena sejumlah program yang dinilai tidak prioritas akan dikesampingkan terlebih dahulu seiring turunnya anggaran belanja daerah dalam Rancangan KUA-PPAS 2024.


"Saya yakin pada 2025 nanti normal setelah kami berlakukan penyesuaian. Insha Allah pada 2025 akan kembali normal. Kami akan mengoptimalkan retribusi dan sejumlah hal yang bisa kami naikan untuk menutupi pengurangan belanja. Sesuai masukan dan saran dari DPRD Kota Malang karena memang harus kami lakukan. Kami tetap berupaya pada pendapatan ini. Saya optimis 2025 optimal," ujar Wahyu.


Wahyu menjelaskan, penguranga target pendapatan pada 2024 karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yakni UU No 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Semua daerah mengalami hal serupa. Wahyu menegaskan, meski ada penurunan, pelayanan prioritas tetap dilakukan seperti pendidikan dan kesehatan.


"Sebenarnya sudah kami jelaskan, itu terkait dengan implementasi UU. Ada beberapa yang memang tidak bisa kami berlakukan di tahun anggaran 2024. Kami berasumsi bahwa di 2024 itu akan ada banyak pengurangan. Kami menghindari anggaran yang kami prediksi tinggi," ungkapnya.


Wahyu juga menaruh perhatian terhadap isu manipulasi izin hiburan. Wahyu mendengarkan laporan adanya sejumlah tempat usaha yang izinnya tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan. Ada yang beroperasi tempat hiburan malam, namun izinnya restoran.


"Kami minta tim untuk turun. Saya akan pelajari sepenuhnya. Pasti akan ada sanksi yang kami lakukan bila terbukti," terangnya.


Pemkot Malang dapat menerima saran dan masukan yang ada dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2024 yang telah 
disepakati bersama, antara lain adanya penambahan sub kegiatan yang belum ada dalam RKPD. 


"Akan dilakukan tindak lanjut pada saat penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, maka paling lambat satu minggu setelah Rancangan KUA-PPAS disepakati, akan diterbitkan SE Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan RKA," ujarnya. (Benni Indo/ADV)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved