Berita Viral

Viral Guru SD Diminta Bayar Rp 250 Ribu untuk Cuti Melahirkan, Gaji 3 Bulan Dipotong 50 Persen

Viral guru SD diminta bayar Rp 250 ribu untuk cuti melahirkan, gaji 3 bulan dipotong 50 persen.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
TribunJateng/Wid|Ilustrasi Canva.com
Ilustrasi uang (kiri) dan guru (kanan). Viral guru SD diminta bayar Rp 250 ribu untuk cuti melahirkan, gaji 3 bulan dipotong 50 persen 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com (grup Suryamalang) Jumat (3/11/2023).

Namun sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Baca juga: Penyebab Pemain Liga 3 Baku Hantam Gara-gara Selebrasi, Viral Sampai Kedua Tim Saling Lapor Polisi

Kantor Dinas Pendidikan kota Bogor, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Selasa
Kantor Dinas Pendidikan kota Bogor, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Meski begitu, Sujatmiko memastikan dalam peraturannya tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Sujatmiko pun menegaskan saat ini terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved