Berita su

489.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 614 Juta Terbongkar di Kenjeran, Surabaya

Sedikitnya 520 koli berisi 489.000 batang rokok ilegal senilai Rp 614.448.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 327.542.400 terbongkar.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
ist
Sedikitnya 520 koli berisi 489.000 batang rokok ilegal senilai Rp 614.448.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 327.542.400 terbongkar di Kenjeran, Surabaya. 

SURYAMALANG.,COM, SIDOARJO - Sedikitnya 520 koli berisi 489.000 batang rokok ilegal senilai Rp 614.448.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 327.542.400 terbongkar di Kenjeran, Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan 520 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu tanpa pita cukai.

“Dari 520 koli tersebut, sejumlah 489.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah perkiraan nilai barang Rp 614.448.000,00 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp  327.542.400,00,” ujarnya.

Diceritakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penindakan oleh tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sidoarjo terhadap truk box dengan nomor polisi L 9371 N milik JNT Express. Berdasarkan informasi, truk tersebut diduga sering melakukan pengiriman dan pengangkutan rokok ilegal.

 

Akhirnya, tim bertolak menuju jalur yang dilewati oleh sarana pengangkut tersebut. Setelah melalui serangkaian pengejaran, tim berhasil menangkap mereka saat di daerah Kenjeran Surabaya, kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Sidoarjo.

 

“Menurut keterangan sopir yang berinisial VK, truk memuat rokok dari beberapa outlet JNT Express di Madura,” ungkapnya.

 

Pelakunya dijerat dengan Pasal 54 jo 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Secara keseluruhan, pada periode Tahun Anggaran 2023, di sisi pengawasan, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai sebanyak 143 kali dengan tindak lanjut yang cukup memuaskan.

 

Barang Hasil Penindakan (BHP) yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 42, sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 16, dinyatakan Ultimum Remedium (UR) sebanyak 8, dilakukan pelimpahan sebanyak 8, dan sisanya masih dalam proses pendalaman.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved