Fantastis, Uang Saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 Juta Per Bulan Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rafael

Fantastis, uang saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 juta per bulan jadi sorotan di sidang korupsi Rafael, setelah SMA jumlahnya naik makin besar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KompasTV
Mario Dandy (kanan), Rafael Alun (kiri). Fantastis uang saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 juta per bulan jadi sorotan di sidang korupsi Rafael 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah uang saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 juta per bulan dan semakin naik saat SMA baru-baru ini terbongkar. 

Nominal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy selaku anak dihadirkan sebagai saksi dan ditanya mengenai uang saku semasa sekolah.

Sidang pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (6/11/2023).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. 

Kasus dugaan korupsi Rafael Alun terbongkar setelah Mario Dandy memukuli David Ozora hingga koma. 

Sejak saat itu Rafael Alun dicopot dari jabatannya dan terendus melakukan tindak korupsi

Dalam sidang tersebut, Mario Dandy mengatakan uang jajannya itu didapat dari orang tuanya.

Mario Dandy mengatakan dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku SMP.

Kemudian naik menjadi Rp 6 juta per bulan saat duduk di bangku SMA.

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, ‘uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan."

"Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya’, betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario Senin (6/11/2023) dikutip dari Kompas.com (grup Suryamalang). 

“Betul,” jawab Mario Dandy. 

Baca juga: Kesaksian Ayah Tegar, Pemain U-13 Meninggal Usai Disambar Petir Saat Tanding, Tim Medis Tidak Ada

Artikel Kompas.com 'Di Sidang Rafael Alun, Terungkap Uang Saku Mario Dandy Saat SMA'.

Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Mario juga mengonfirmasi uang saku yang diberikan orang tuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.

Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.

“Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa ke Mario.

“Rp 4 juta,” jawab Mario.

Tampak Jaksa di dalam ruangan merasa kaget dan saling melihat satu sama lain di ruang persidangan.

Ketika Mario Dandy menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring.

Mario Dandy pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orang tuanya.

Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.

Mario Dandy menyebut sejak SMP, uang saku tersebut diberikan orang tuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.

“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” ucap jaksa membacakan BAP Mario yang dikonfirmasi oleh Mario.

Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara dan melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 2021-2022.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek di perkara ini.

Kepada Mario, jaksa bertanya mengenai pekerjaan sang ibu.

“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa.

“Ibu rumah tangga,” jawab Mario Dandy.

Mario Dandy mengaku tak tahu menahu ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi.

“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Mario Dandy.

“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.

“Enggak,” kata Mario Dandy.

“PT Arme tahu?” lanjut Jaksa.

“Enggak tahu,” tutur Mario Dandy. 

Baca juga: Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Rp 25 M, Ekspresi Disorot

Nasib Istri Rafael Alun Ikut Dipanggil KPK, Ayah Mario Dandy Diduga 12 Tahun Terima Gratifikasi
Nasib Istri Rafael Alun Ikut Dipanggil KPK, Ayah Mario Dandy Diduga 12 Tahun Terima Gratifikasi (Instagram - Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael Alun juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved