Berita Viral

Viral Mantan Menteri Ganteng Malaysia Syed Saddiq Korupsi, Jadi Pejabat Pertama yang Dihukum Cambuk

Viral mantan menteri ganteng Malaysia Syed Saddid terseret kasus korupsi. Jadi pejabat pertama yang dihukum cambuk.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Mantan Menteri Ganteng Malaysia Syed Saddiq Korupsi, Jadi Pejabat Pertama yang Dihukum Cambuk 

SURYAMALANG.COM - Viral mantan menteri ganteng Malaysia Syed Saddid terseret kasus korupsi

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang dulunya menjabat sebagai Menteri Menpora Malaysia itu terbukti korupsi

Kini, Syed Saddiq harus menjadi pejabat pertama yang menerima hukuman cambuk di Malaysia

Sosok Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dulunya sempat viral lantaran disebut-sebut sebagai menteri ganteng.

Lama tak terdengar kabarnya, Syed Saddiq yang dulu viral karena wajahnya yang rupawan kini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat hal tersebut, Syed Saddiq harus menerima konsekuensi berat.

Ia divonis hukuman 7 tahun penjara, denda 10 juta ringgit Malaysia atau Rp 34 miliar, dan dua cambukan.

Sebagai tambahan informasi, Syed Saddiq juga disebut sebagai politis Malaysia pertama yang akan mendapatkan hukuman cambuk.

Dikutip dari The Star, Majelis Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan Syed Saddiq terbukti melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa melakukan korupsi dari eks partainya, Pribumi Bersatu Malaysia. (Istimewa)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa melakukan korupsi dari eks partainya, Pribumi Bersatu Malaysia. (Istimewa) ()

Baca juga: Kisah Pilu Yusuf Anak Dokter Palestina Meninggal Dunia, Sang Ayah Tak Bisa Selamatkan Anak Sendiri

Baca juga: Sosok WNI Meninggal Dunia di Amerika Padahal Baru 3 Hari Kerja Sebagai Tukang Masak, Asal Bali

Syed Saddiq didakwa di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Kuala Lumpur atas kasus pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT) dan Pengadilan Johor Baru terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Syed Saddiq dinyatakan bersekongkol dengan Rafiq Hakim.

Mereka memberi uang senilai 1 juta ringgit Malaysia untuk dana organisasi sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu, Armada.

Syed pun didakwa melanggar Pasal 406 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dihukum cambuk, dan didenda.

Ia juga dianggap melanggar Pasal 403 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dihukum cambuk, dan denda.

Dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022, sebanyak 29 saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved