Berita Malang Hari Ini

Anaknya Terjaring Razia Satpol PP, Seorang Ibu di Kota Malang Histeris Menangis

Seorang ibu menangis histeris saat mengetahui anak perempuannya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang ibu menangis histeris saat mengetahui anak perempuannya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Pasalnya, anak perempuannya tersebut diduga melakukan praktik prostitusi online atau dikenal open BO.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya merazia sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. Dari hasil razia tersebut, didapati ada belasan muda mudi yang diamankan petugas.

"Jadi yang kami amankan, salah satunya ada anak perempuan dari ibu tersebut. Ibu itu kemudian datang ke kantor dan merasa sedih melihat anaknya melakukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (14/11/2023).

Diketahui, perempuan tersebut berinisial L (18) diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang Open BO.

"Jadi, perempuan itu bersama satu temannya yang juga perempuan berusia 16 tahun. Kepada kami, bilangnya hanya menemani,"

"Tetapi temannya yang laki-laki, mengaku hanya mencarikan tempat untuk check ini. Tetap, ketiganya kami amankan," bebernya.

Ketiganya pun dilakukan pembinaan secara rutin dan diharuskan wajib lapor bersama orang tuanya. Karena dikhawatirkan, adanya potensi kembali mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam muda-mudi bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka pun dilakukan penindakan.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yaitu, 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelimanya dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelimanya tersebut dilakukan tipiring karena aturannya telah jelas, dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Dan aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006.

Selain itu, mereka juga dikenakan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos, juga akan diperiksa lebih lanjut.

Hal itu dikarenakan, mengacu pada Perda yang sama, pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami melakukan penertiban, agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Disamping itu, agar tidak mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved