Berita Malang Hari Ini

Gofur Tewas seusai Dituduh Lecehkan Diana di Malang, Polisi Sudah Tangkap 5 Tersangka

Gofur tewas seusai dituduh lecehkan Diana di Malang, Polres Malang sudah tangkap lima tersangka.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Rilis kasus penganiayaan dam intimidasi korban di Polres Malang, Sabtu (18/11/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan lima orang tersangka atas kejadian pemerasan dan intimidasi terhadap Abdul Gofur (53), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang ditemukan tewas gantung diri, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara atas kematian Gofur.

Pasalnya, polisi merasakan ada kejanggalan pada kejadian tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sebelum melakukan, korban terlebih dahulu diculik dan dianiaya oleh para tersangka," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Kuncoro dalam pers rilis di Polres Malang yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/11/2023).

Kemudian, pada Jumat (17/11/2023) tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.

Mereka adalah Kasihanto alias Antok (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Subagio (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir; Rochmad alias Matador (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen; dan Rosidi alias Rosdam (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing terhadap korban.

Wisnu menerangkan, peristiwa ini berawal pada Rabu (15/11/2023), Gofur dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal datang ke rumahnya sekira pukul 20.00 WIB.

Orang tersebut datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3953 EEG dengan maksud memberikan pekerjaan terhadap Gofur yaitu membongkar rumah.

Gofur sendiri memiliki pekerjaan sebagai tukang bangunan.

Ternyata, Gofur saat itu dibawa ke rumah Mawan salah seorang tersangka.

Di rumah tersebut, Gofur mendapatkan pukulan dari beberapa tersangka lainnya.

Tak hanya itu, tersangka juga memeras korban sebesar Rp 30 juta sebagai uang damai dan tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat itu korban merasa terintimidasi dan pergi ke kamar mandi, kemudian tak berselang lama ternyata korban gantung diri sekira lukul 14.00 WIB pada Kamis (16/11/2023," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, aksi yang dilakukan oleh kelima tersangka ini sudah direncanakan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved