Pengakuan AD Istri Bucin Biarkan Anak Kandung Digauli Suami 3 Tahun, Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku

Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami selama 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto/Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi (kiri), pelaku suami-istri (kanan). Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku 

SURYAMALANG.COM, - Seorang istri berinisial AD ditahan polisi karena membiarkan suami menggauli anak kandung mereka. 

AD yang ternyata sangat bucin alias budak cinta terhadap suami takut ditinggal oleh pelaku sehingga membiarkan aksi bejat itu terjadi.  

Bahkan AD selaku ibu kandung membiarkan putrinya digauli suaminya selama 3 tahun. 

AD dan suaminya BA sama-sama berusia 46 tahun warga Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Pasangan suami istri itu memiliki anak kandung berinisial AJ (16). 

Sejak tahun 2020 hingga 2023, BA sudah memperkosa darah dagingnya sendiri yang kala itu berusia 13 tahun sampai kini berusia 16 tahun. 

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengungkap saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Perbuatan itu diketahui AD namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa suaminya, BA, sang istri membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.

Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru,  Jumat (17/11/23) mengutip TribunPontianak (grup Suryamalang). 

Baca juga: Kronologi 4 TNI AU Selamat dari Insiden Pesawat Tempur Jatuh di Pasuruan, Empat Personel Lain Gugur

Artikel TribunPontianak.co.id 'Ibu Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Ayahnya Hingga Hamil'.

BA (46) pelaku perkosaan putrinya bersama istrinya AF (45) dihadirkan di Polres Kubu Raya
BA (46) pelaku perkosaan putrinya bersama istrinya AF (45) dihadirkan di Polres Kubu Raya (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.

Saat kehamilan AJ yang pertama, BA memberikan anaknya itu obat-obatan keras.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur," ucap Iptu Heru Anggoro di Polres Kubu Raya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved