Pengakuan AD Istri Bucin Biarkan Anak Kandung Digauli Suami 3 Tahun, Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku

Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami selama 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto/Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi (kiri), pelaku suami-istri (kanan). Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku 

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," imbuhnya.

Akibat tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya kepada sang kakak.

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku sempat ditanya soal motifnya memperkosa korban oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. 

Merespons pertanyaan tersebut, jawaban yang dilontarkan pelaku, BA sangat mengesalkan. 

"Enggak tahu," ucap BA.

Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.

Baca juga: Nasib Vicky Bikin Parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling, Indosiar Geram Logonya Dicatut Lapor Polisi

ILUSTRASI
ILUSTRASI: ayah kandung gauli anak selama 3 tahun dibiarkan oleh ibu (Shutterstock)

Sementara istrinya, AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.

AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujar AD saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat (17/11/23).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(TribunPontianak|Ferryanto)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved