Ketua KPK jadi Tersangka

Rekam Jejak Ketua KPK Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kontroversi SejakAwal

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

|
Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rekam jejak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh polisi.

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

Firli Bahuri menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Rekam jejak Firli Bahuri hingga memiliki jabatan sebagai Ketua KPK sebenarnya sudah banyak diulik sejak ia dicalonkan jadi Ketua KPK.

Seperti diketahui, Firli Bahuri yang memiliki latar belakang sebagai seorang anggota polisi itu sudah penuh kontroversi ketika namanya dimunculkan sebagai calon Ketua KPK di tahun 2019.

Kini Firli justru ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.

 

Rekam Jejak Firli Bahuri


Dilansir laman resmi KPK, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963.

Firli Bahuri pernah menempuh pendidikan di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004), dan LEMHANNAS PPSA (2017).

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini merupakan lulusan AKABRI tahun 1990.

Firli Bahuri pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved