Berita Malang Hari Ini

UMK Malang 2024 untuk Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu? Usulan Kenaikan Mencapai 12 Persen

Berikut update UMK Malang 2024 baik Kota dan Kabupaten beda Rp 74 ribu jika mengacu pada UMK tahun sebelumnya. Usulan naik mencapai 12 persen.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
UMK Malang 2024 untuk Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu? Usulan Kenaikan Mencapai 12 Persen 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update UMK Malang 2024 baik Kota dan Kabupaten beda Rp 74 ribu jika mengacu pada UMK tahun sebelumnya. 

Sementara itu, kenaikan UMK Malang 2024 untuk Kota mencapai angka 12 persen. 

Sementara itu, usulan UMK Malang 2024 dari Pemkot Malang baru akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur pada 24 November 2023.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK Kota Malang 2024 berkisar antara 8 hingga 12 persen, seperti kenaikan gaji PNS 2024. 

"Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," tegasnya. 

Suhirno menilai, berdasarkan kondisi perekonomian Kota Malang saat ini, cukup memungkinkan jika UMK 2024 di Kota Malang dinaikkan antara 8 hingga 12 persen.

UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu. 

"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan-perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," kata dia. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan kenaikan besaran UMK Kota Malang akan dikaji berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan prosentase kenaikan UMK Kota Malang 2024.

"Kecenderungannya nanti dilihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu," jelasnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, paling akhir usulan UMK dari Pemkot Malang dikirim ke Gubernur Jawa Timur pada 24 November 2023.

Arif menyatakan, dewan pengupahan telah melakukan rapat internal untuk menetapkan UMK.

"Akan ada rapat lagi tanggal 23 di Gaperoma. Maksimal tanggal 24 harus kami kirim ke Gubernur Jawa Timur," ujarnya.

Senada dengan Wahyu, Arif belum bisa berbicara mengenai nilai kenaikan upah pada 2024. Katanya, rumusan kenaikan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada Pasal 26 PP tersebut, formula penghitungan UMK mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan nomi dan indeks tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved