Berita Surabaya Hari Ini

Karyawan Leasing Bergaji Rp 6,2 Juta Sikat Dana Debitur Rp 400 Juta di Surabaya

Fathul, pekerja perusahaan leasing dengan gaji Rp 6,2 juta per bulan, masih menggelapkan dana nasabah hingga Rp 400 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
SUASANA SIDANG - Fathul, pekerja perusahaan leasing dengan gaji Rp 6,2 juta per bulan, masih menggelapkan dana nasabah hingga Rp 400 juta. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fathul, pekerja perusahaan leasing dengan gaji Rp 6,2 juta per bulan, masih menggelapkan dana nasabah hingga Rp 400 juta.

Karyawan bagian admin head itu bertugas mengecek BPKB, STNK dan finance milik debitur yang ditangguhkan di tempatnya bekerja.

Biaya pengurusan diambil dari dana deposit nasabah.

Itu diambil saat debitur mendapat pencairan pinjaman dana dari leasing tempatnya kerja. Akan tetapi, tanggung jawab itu malah diselewengkan, uang nasabah ditilep.

Akibat perbuatan itu, Fathul menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum, Fathol Rosid, mengatakan, Fathul melakukan aksi itu kurang lebih selama dua tahun hingga mendapat uang sekira Rp 400 juta.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP, tentang penggelapan," ucap jaksa Fathol.

Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sebenarnya sebelum Fathul berurusan dengan hukum perusahaannya telah memberikan kebijakan. Dia diminta mengembalikan dana tersebut. Akan tetapi, Fathul tiba-tiba menghilang berminggu-minggu hingga akhirnya perusahaan melapor ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved