Berita Madiun Hari Ini
Pemkab Madiun Usulkan UMK Kabupaten Madiun 2024 hanya Rp 2.279.216 per Bulan
UMK Kabupaten Madiun 2023 adalah Rp 2.190.216. Jika usulan itu disetujui, UMK Kabupaten Madiun 2023 berarti hanya Rp 2.279.216 per bulan.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 89 ribu atau 4,13 persen.
UMK Kabupaten Madiun 2023 adalah Rp 2.190.216. Jika usulan itu disetujui, UMK Kabupaten Madiun 2023 berarti hanya Rp 2.279.216 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, setelah melalui pembahasan dan rapat pleno, kenaikan tersebut mengacu 3 variabel hitung UMK.
“Ada beberapa variabel hitung. Mulai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks tertentu,” ujar Imam, Jumat (24/11/2023).
Dia mengungkapkan, usulan tersebut sudah disetujui oleh PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.
“Proses pembahasan kenaikan UMK cukup alot. Perwakilan perusahaan dan buruh, sempat terjadi silang pendapat,” ungkapnya.
“Namun setelah itu, keduanya menemui kesepakatan setelah melalui diskusi yang panjang,” tuntasnya.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Anggota Polisi Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Mengedarkan Narkoba |
![]() |
---|
UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara |
![]() |
---|
Ratusan Murid SDN Balerejo 01 Madiun Nikmati Simulasi Seporsi Makan Siang Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Madiun Prediksi Daya Beli Masyarakat Naik 20 Persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kawasan Hutan Gundul, KPH Madiun Gencar Lakukan Reboisasi Hingga 913,6 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.