Berita Madiun Hari Ini

Pemkab Madiun Usulkan UMK Kabupaten Madiun 2024 hanya Rp 2.279.216 per Bulan

UMK Kabupaten Madiun 2023 adalah Rp 2.190.216. Jika usulan itu disetujui, UMK Kabupaten Madiun 2023 berarti hanya Rp 2.279.216 per bulan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 89 ribu atau 4,13 persen.

UMK Kabupaten Madiun 2023 adalah Rp 2.190.216. Jika usulan itu disetujui, UMK Kabupaten Madiun 2023 berarti hanya Rp 2.279.216 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, setelah melalui pembahasan dan rapat pleno, kenaikan tersebut mengacu 3 variabel hitung UMK.

“Ada beberapa variabel hitung. Mulai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks tertentu,” ujar Imam, Jumat (24/11/2023).

Dia mengungkapkan, usulan tersebut sudah disetujui oleh PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.

“Proses pembahasan kenaikan UMK cukup alot. Perwakilan perusahaan dan buruh, sempat terjadi silang pendapat,” ungkapnya.

“Namun setelah itu, keduanya menemui kesepakatan setelah melalui diskusi yang panjang,” tuntasnya.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved