Berita Surabaya Hari Ini

Pemuda 21 Tahun Jual 2 Janda Bertarif Rp 500.000 di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Pendi Hermawan terbukti menjadi germo. Dia menjual dua wanita kepada pria hidung belang lewat Aplikasi MiChat. Aksi itu dilakukan berulang-ulang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pendi Hermawan terbukti menjadi germo. Dia menjual dua wanita kepada pria hidung belang lewat Aplikasi MiChat. Aksi itu dilakukan berulang-ulang, hingga akhirnya dia digrebek polisi.

Dia sekarang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata Pendi ternyata masih bocah ingusan. Usianya baru menginjak 21 tahun. Banyak yang penasaran dengan sosok wajahnya. Sayangnya, Pendi selalu menjalani sidang secara daring.

Jaksa penuntut umum Harjito Cahyo Nugroho membacakan tuntutan terhadap Pendi di ruang Garuda II, pada Jumat (24/11/2024). Dia dituntut menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Ditambah lagi denda Rp120 juta atau subsider selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keutungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Harjito.


Berdasarkan surat dakwaan Pendi beberapa kali menjual perempuan inisial AN dan PN.

Tempat yang kerap digunakan untuk bertemu antara AN dan PN dan pria hidung belang yakni sebuah hotel bintang tiga kawasan Jalan Sumatera, Surabaya. Sekali layanan dipatok seharga Rp 500 ribu.

Dua wanita yang dijual Pendi ternyata seorang janda asal desa di Jawa Timur. Perekrutan dua korban itu penuh dengan tipu-tipu. Dijanjikan kerja menjadi sales, tapi nyatanya malah dijual ke pria hidung belang.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved