Berita Gresik Hari Ini

Setelah Pacarnya Mati, Mahasiswi Pembuang Bayi di Gresik Dituntut 6 Bulan Penjara

Ulviyanti Durrotul (22), mahasiswi kampus swasta di Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti membuang bayi laki-laki.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Ulviyanti Durrotul (22), mahasiswi kampus swasta di Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti membuang bayi laki-lakinya. Sementara, kekasihnya bernama Belva Pandega Nuswantara (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah, Desa Boteng Kecamatan Menganti, Gresik, sudah meninggal dunia.  

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Ulviyanti Durrotul (22), mahasiswi kampus swasta di Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti membuang bayi laki-lakinya.

Sementara, kekasihnya bernama Belva Pandega Nuswantara (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah, Desa Boteng Kecamatan Menganti, Gresik, sudah meninggal dunia. 

Penasihat hukum Ulviyanti Durrotul, Pua Wirawan Fikri, mengatakan, tuntutan itu dibacakan jaksa Paras Setio berdasarkan Pasal 305 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di Pengadilan Negeri Gresik. 

Pua akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab orangtua bayi telah bertanggungjawab dan bayi saat ini masih sehat dirawat neneknya di Pulau Madura. 

Selain itu, pertimbangan jaksa yaitu terdakwa 1, Belva Pandega Nuswantara (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah, Desa Boteng Kecamatan Menganti sudah meninggal dunia. Kemudian, kedua terdakwa sudah menikah saat ditahan di Mapolres Gresik. 

"Dalam persidangan, terdakwa 2 juga telah menyatakan menyesali perbuatannya,  anaknya masih kecil dan membutuhkan asuhan ibu kandung, sebab saat ini anaknya masih sehat, dirawat neneknya di Pulau Madura," kata Pua, Jumat (24/11/2023). 

Pua menambahkan, sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Sulastuti ditunda pekan depan.

Sementara barang bukti motor PCX tahun 2022 Nopol W2245-ER beserta STNK dikembalikan ke terdakwa Ulviyanti Durrotul. 

 "Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Saya akan menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa agar divonis ringan," katanya. 

Diketahui, pada 23 Agustus 2023 sekitar Pukul 03.30 WIB terdakwa membuang bayi laki-lakinya di halaman pagar Pondok Pesantren AL Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu, keduanya belum menikah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved