Berita Surabaya Hari Ini

Remaja Umur 19 Tahun Jual Tetangganya yang Berusia 14 Tahun Via Aplikasi Mi-Chat

Umur Dzakiri baru menginjak 19 tahun. Tapi kriminal yang dilakoni pernah cukup ngeri. Tetangganya yang masih 14 tahun dijual ke pria hidung belang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Dzakiri 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Umur Dzakiri baru menginjak 19 tahun. Tapi kriminal yang dilakoni pernah cukup ngeri. Tetangganya yang masih 14 tahun dijual ke pria hidung belang.

Warga asal Siwalankerto, Surabaya, itu sekarang kena batunya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Moch. Taufik An-Nizam memvonis Dzakiri dengan hukum penjara selama 8 tahun.

Perbuatan Dzakiri terbukti melanggar Undang-Undang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dengan denda Rp 80 juta dan subsider 7 bulan penjara,”kata Tatas di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/11). 

Namun putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun dengan denda Rp 50 juta dan subsider 10 bulan penjara.

Kejadian bermula ketika Nizam mengajak korban nongkrong di warung kopi. Lalu terdakwa mengajak korban untuk bermalam berdua dengan laki-laki di dalam hotel.  "wis ta ayo sekali aja ngelayani tamu," begitulah kalimat yang diucapkan terdakwa terhadap korban.

Korban saat itu menolak. Kemudian terdakwa mengatakan akan diberi uang Rp 100 ribu. Kemudian terdakwa menghubungi pria hidung belang bernama Muhammad Harun Alfatih.

Berkali-kali terdakwa menjual korban. Sampai-sampai korban dijual di aplikasi Mi-chat. 

Pada akhirnya korban berontak. Korban menghubungi ibunya sewaktu diajak ngamar bareng terdakwa. Ibu korban pun datang. Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan langsung melaporkan terdakwa ke polisi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved