Berita Surabaya Hari Ini
20 Ribu Kaum Buruh akan Kepung Kantor Gubernur Jatim, Kawal Penetapan UMK 2024
Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
"Seperti tahun sebelumnya, memang yang paling tinggi masih usulan Kota Surabaya. Namun kita masih akan bahas. Karena kita rapatkan semua usulan dari mempertimbangkan dari semua masukan," tegas Imam yang juga Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim ini.
Imam menegaskan, sama dengan saat penetapan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 (Tahun 2023) dalam menentukan besaran UMK tahun 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui dengan acuan itu UMP Jatim naik sebesar 6,3 persen.
"Pasti akan mengacu PP No 51 Tahun 2023. Namun masukan dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait juga pasti akan menjadi pertimbangan Gubernur Khofifah," tegasnya.
Imam mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas jelang penetapan UMK. Sebab penetapan UMK pasti dilakukan dengan mempertimbangkan kebaikan bagi semua elemen.
"Insya Allah besok penetapan UMK tahun 2024 akan dilakukan Gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan 3 besaran angka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Masing-masing angka tersebut, merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot), serikat pekerja dan pengusaha.
Dewan Pengupahan Surabaya telah merampungkan pembahasan tersebut, dan menyerahkan usulan ini kepada Pemprov Jatim awal pekan ini.
Rencananya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nilai akhir UMK pada Kamis (30/11/2023) besok.
"Untuk (UMK) Surabaya ada tiga angka yang diusulkan (ke Pemprov). Ini merupakan usulan dari pekerja, pemerintah (Pemkot) dan pengusaha," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Ia merinci, pemerintah mengusulkan penyesuaian UMK di angka 6,13 persen. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaik sebesar 15 persen, serta dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan dengan persentase paling kecil, yakni di angka 3,66 persen.
"Untuk usulan dari pekerja disamakan dengan usulan dari kabupaten/kota lain, yakni 15 persen. Sedangkan APINDO memakai PP 51 dengan perhitungan alpha 0,1. Sedangkan (usulan) dari pemerintah (Kota) menyesuaikan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi (Jatim)," ujar Solikin.
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, tiga usulan tersebut menghasilkan nilai berbeda. Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.
Sedangkan apabila mendengar usulan pemkot, maka UMK Surabaya naik Rp 277.411,86, menjadi Rp 4.802.891 di 2024.
Sedangkan apabila sampai 15 persen, maka kenaikan setara dengan Rp 678.821,89, sehingga UMK 2024 menjadi Rp 5.204.301,07.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.