Berita Malang Hari Ini

Imbas Sampah Menumpuk di TPA Supiturang, Warga Sudah Lama Tunggu Kedatangan DLH

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sudah menyemprotkan obat pembasmi lalat di sekitar permukiman warga di Desa Jedong, Kecamatan Wagir.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tumpukan sampah di TPS Supiturang, Kota Malang beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sudah menyemprotkan obat pembasmi lalat di sekitar permukiman warga di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (30/11).

Penyemprotan obat ini untuk menanggulangi serbuan lalat ke permukiman warga di Desa Jedong.

Kepala Desa (Kades) Jedong, Tekat Wahyudi mengatakan sebenarnya warga sudah lama menunggu kedatangan petugas DLH untuk menindaklanjuti keluhan warga. Warga semakin resah saat petugas DLH tak kunjung datang saat lalat menyerbu ke permukiman.

"Kami memang menunggu DLH. Saat rapat sebulan lalu, Pj Wali Kota Malang, Pak Wahyu Hidayat sudah memerintahkan DLH," kata Tekat kepada SURYAMALANG.COM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Tito Febrianto berjanji akan mencarikan solusi atas keluhan warga itu. Menurutnya, pencarian solusi ini tidak bisa buru-buru karena harus melibatkan DLH Kota Malang.

"DLH Kota Malang yang lebih punya wewenang atas penyelesaian masalah itu," kata Tito.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang, Budi Kriswiyanto minta DLH Kabupaten Malang dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Kabupaten Malang tidak saling lempar tanggung jawab terkait permasalahan warga tersebut.

Menurutnya, warga yang terkena pencemaran TPA Supiturang adalah warga Kabupaten Malang. Warga sudah lama menderita atas dugaan pencemaran dari TPA Supiturang.

"Masak sudah ada banyak korban dan warga sudah mengadu berkali-kali, namun DLH dan DPKPCK tidak mencarikan solusi. Anggaran DPKPCK untuk pengadaan air bersih kan mencapai Rp 15 miliar. DLH juga punya anggaran untuk pencegahan pencemaran lingkungan sebesar Rp 10 miliar. Kenapa lamban bertindak?" ujar Budi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved