Berita Viral

Viral Tak Digaji 10 Tahun, Pak Guru Lukas Beri Bantahan, Sebut Sudah Lulus PPPK dan Terima Upah

Viral beberapa waktu lalu kisah guru Lukas tak digaji selama 10 tahun mengajar hingga harus tidur di perpustakaan sekolah. Kini muncul beri bantahan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Viral Tak Digaji 10 Tahun, Pak Guru Lukas Beri Bantahan, Sebut Sudah Lulus PPPK dan Terima Upah 

SURYAMALANG.COM - Sempat viral beberapa waktu lalu kisah guru Lukas tak digaji selama 10 tahun mengajar hingga harus tidur di perpustakaan sekolah. 

Usai kisahnya viral dan menjadi sorotan, kini Pak Guru Lukas muncul beri bantahan soal kisah viralnya tersebut. 

Lukas menjelaskan jika keadaan itu terjadi sebelum dirinya dianggat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini Lukas sudah lulus PPPL dan sudah terima upah. 

Sosok Lukas Kolo, guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara terkait kabar dirinya tak digaji selama 10 tahun mengajar hingga tidur di perpustakaan sekolah.

Ia membantah informasi yang beredar tersebut.

Ia menyebut, cerita yang viral itu tersebar sebelum dirinya menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya ada kesalahpaham dan kekeliruan di balik informasi yang menyebut dirinya tak pernah digaji.

Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Wini bernama Lukas Kolo mengklarifikasi terkait kabar dirinya tak digaji 10 tahun mengajar hingga tidur di perpustakaan
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Wini bernama Lukas Kolo mengklarifikasi terkait kabar dirinya tak digaji 10 tahun mengajar hingga tidur di perpustakaan (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON))

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Egi Pelajar Lomba Renang Menangis Dicurangi Panitia, Medsos Dispora Sleman Dihujat

Baca juga: Kisah KOH Bocah SD Naik Sepeda 36 Km Saat Malam Hari Demi Ketemu Ibu, Anak Berkebutuhan Khusus

"Judul berita (tak digaji) tersebut membuat saya sedikit terganggu. Pasalnya, bertolak belakang (dengan faktanya)," kata Lukas.

Lukas Kolo kemudian menceritakan awal mula dirinya mengajar di bangku SMP Negeri Wini pada tahun 2013 lalu.

Ketika itu, dirinya berstatus sebagai guru honorer.

Memang dirinya tidak mendapatkan gaji sebagaimana guru ASN.

Namun Lukas Kolo tetap dibayar oleh pihak sekolah lewat alokasi dana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dana komite sekolah.

"Jadi di situ bagi, sebagian persen (upah dibayarkan) dari komite sekolah, sebagian persen dari dana BOS," jelasnya.

Adapun besaran bayaran yang diterima Lukas Kolo awalnya hanya Rp350 ribu saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved