Eddy Rumpoko Meninggal

Fakta-fakta Eddy Rumpoko Meninggal: Akibat Salah Makan Masuk ICU, Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan

Berikut ini fakta-fakta Eddy Rumpoko meninggal dunia pada, Kamis (30/11/2023). Akibat salah makan hingga masuk ICU.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Fakta-fakta Eddy Rumpoko Meninggal: Akibat Salah Makan Masuk ICU, Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan 

2. Penyebab Eddy Rumpoko Meninggal Dunia

Terkait sakit yang dialami mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017, Eddy Rumpoko hingga meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) pagi, pihak keluarga masih belum memberikan penjelasan.

Namun kabar yang beredar, sebelum meninggal dunia, Eddy Rumpoko yang masih berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi yang merugikan negara senilai Rp 46 miliar itu, sempat dilarikan ke RSUP Kariadi Semarang akibat salah makan hingga mengalami diare yang berujung sesak napas hingga mengalami gangguan di jantung kemudian masuk ICU dan akhirnya meninggal dunia.

Suasana rumah duka Eddy Rumpoko di Kota Batu.
Suasana rumah duka Eddy Rumpoko di Kota Batu. ((myu/surya))

Terkait hal ini, mantan Wakil Wali Kota Batu yang pernah menjadi wakil Eddy Rumpoko periode 2012-2017 dan menjadi Wakil Wali Kota Batu Tahun 2017-2022, Punjul Santoso menuturkan pihaknya masih belum mendapat penjelasan pasti dari istri Eddy Rumpoko, Dewanti Rumpoko yang juga pernah menjadi Wali Kota Batu Periode 2017-2022.

“Beliau meninggal karena sakit dan meninggalnya di rumah sakit. Masuk rumah sakit baru tadi malam (Rabu malam, red), dan pagi tadi beliau menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 05.11 WIB,” kata mantan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso saat ditemui di rumah duka, Kamis (30/11/2023).

“Untuk sakitnya apa kami belum bisa memastikan karena info yang kami dapat hanya sebatas masuk rumah sakit tadi malam. Kami sudah komunikasi juga dengan Bu Dewanti tapi karena situasi lagi berduka jadi belum bisa menjelaskan kepada kami terkait sakitnya,” tambahnya.

3. Eddy Rumpoko Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Wali Kota Batu tahun 2007-2017, Eddy Rumpoko menghembuskan nafas terakhir di RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (30/11/2023) pagi dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jalan Suropati, Ngaglik pada Kamis sore.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Batu, banyak prestasi yang telah diukir pria yang meninggal dunia di usia 63 tahun itu. Terutama terkait kesejahteraan masyarakat Kota Batu dan wisata Kota Batu hingga dapat mengalami kemajuan pesat.

Dewanti Rumpoko istri Eddy Rumpoko saat pemakaman.
Dewanti Rumpoko istri Eddy Rumpoko saat pemakaman. ((myu/Surya))

Sayang, kepemimpinannya yang ‘mentereng’ harus tercoreng dengan kasus korupsi yang dilakukannya. Di sisa hidupnya, ia harus mendekam di penjara dan saat meninggal dunia masih berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi yang merugikan negara senilai Rp 46 miliar.

Terkait lokasi pemakaman Eddy Rumpoko yang berada di makam para pahlawan dengan status Eddy Rumpoko yang merupakan tersangka kasus korupsi, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri mengatakan bahwa hal itu ialah permintaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.

“Jadi yang melakukan permohonan adalah LVRI. Mereka menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Sekda Kota Batu untuk dimakamkan di TMP,” kata Ririk Mashuri, Kamis (30/11/2023).

LVRI Kota Batu menganggap Eddy memiliki jasa sehingga sebagai bentuk penghormatan terakhir pada mantan Wali Kota Batu itu, dimakamkan di TMP.

“Beliau memiliki perhatian pada LVRI, mulai dari perhatian kepada penambahan biaya hidup, perumahan, memberikan mobil operasional untuk cek kesehatan, aktivitas LVRI, sampai dengan insentif yang diberikan kepada LVRI,” ujarnya.

Senada dengan Ririk, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai juga menyampikan pemakaman di TMP Kota Batu merupakan permohonan LVRI. 

“Prosesnya bukan dari Pemkot Batu, karena TMP ini kan ada prosedur yang harus diikuti, biasanya ada permintaan dari salah satu organisasi yang mungkin menganggap beliau punya jasa. Ini permintaan dan permohonan dari pihak LVRI,” jelas Aries Agung Paewai. (SURYAMALANG.COM/ Dya Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved