Berita Tulungagung Hari Ini

UMK Tulungagung 2024 Jadi Rp 2.320.000 Sesuai Usulan APINDO dan SPSI

SPSI Jawa Timur menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun pihaknya yang berhadapan langsung dengan APINDO, pemerintah dan pekerja bernegoisasi.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYA/Tony Hermawan
ILUSTRASI - Kaum buruh beraksi menuju kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah di Jalan Pahlawan, Surabaya. 

SPSI Jawa Timur menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun pihaknya yang berhadapan langsung dengan APINDO, pemerintah dan para pekerja akhirnya harus bernegosiasi.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

UMK Tulungagung 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.320.000, dari sebelumnya Rp 2.229.358 atau naik Rp 90.642.

Besaran UMK 2024 Kabupaten Tulungagung ini sesuai dengan usulan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang disaksikan oleh pemerintah daerah.

Ketua DPC APINDO Kabupaten Tulungagung, Nur Wakhidun, mengakui besaran kenaikan itu jalan tengah yang sama-sama menguntungkan pengusaha dan pekerja.

“Mau tidak mau memang harus ada penyesuaian karena ada inflasi. Kalau tidak juga kasihan pekerja,” ucap Nur Wakhidun saat dihubungi.

 

Lanjutnya, dalam proses negosiasi SPSI sempat mengusulkan kenaikan 15 persen.

Usulan itu ditolak oleh APINDO karena tidak ada pengusaha yang sanggup membayar kenaikan itu.

 

Dalam proses negosiasi itu pihak pemerintah menawarkan tiga skema kenaikan, yaitu 3,35 persen, 4,05 persen dan 4,58 persen.

 

Indikator yang mendukung adalah angka inflasi sebesar 3,01 dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung sebesar 5,22 persen.

Lewat perdebatan, kedua pihak akhirnya sepakat usulan kedua yaitu naik 4,05 persen atau naik Rp   90.288.

UMK 2023 ditambah Rp 90.288 maka ketemu angka Rp 2.319.646 lalu dibulatkan menjadi Rp 2.320.000 sehingga akhirnya naik Rp 90.642 atau 4,07 persen.

“Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan yang disetujui APINDO. Usulannya juga bulat, tidak ada perubahan,” sambung Nur Wakhidun.

Lebih lanjut, Nur Wakhidun mengatakan sebenarnya kondisi pelaku usaha di Tulungagung tidak menentu.

Sejumlah sektor dimungkinkan bertumbuh, namun banyak sektor lain yang masih kondisi tertekan.

 

Apalagi saat ini terjadi inflasi dengan ditandai naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

 

“Kalau dikatakan ekonomi bertumbuh, mungkin perlu dilihat secara menyeluruh. Pelaku UMKM seperti apa, industri menengah seperti apa, dan industri besar seperti apa,” tandasnya.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe, mengakui sebelumnya DPD SPSI Jawa Timur menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen.

 

Namun pihaknya yang berhadapan langsung dengan APINDO, pemerintah dan para pekerja akhirnya harus bernegosiasi.

 

Hasilnya disepakati kenaikan usulan 4,07 persen, atau Rp 2.320.000 seperti nilai yang kini ditetapkan Gubernur.

 

“Kondisi di daerah memang berbeda, tidak bisa ngotot 15 persen. Kami harus cari titik temu yg sama-sama bisa diterima,” ucap Heroe.

 

Pascapenetapan UMK ini akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

 

Menurut Heroe, sosialisasi dilakukan secara sampling di sejumlah perusahaan di beberapa kecamatan.

 

Selanjutnya penerapan UMK baru ini akan diawasi para pihak terkait, mulai dari SPSI, APINDO, aparat penegak hukum, dan media.

 

“Media juga punya hak mengawasi. Kita lakukan bersama agar UMK 2024 benar-benar dilaksanakan para pengusaha,” pungkas Heroe.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved