Berita Malang Hari Ini
LKPH UMM Kunjungi BKBH Dua Kampus untuk Meningkatkan Kinerja Bantuan Hukum
LKPH-UMM mengunjungi dua kampus untuk meningkatkan kinerja bantuan hukum sesuai ketentuan Kemenkumham RI dan perluasan kerjasama antar OBH
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM,MALANG-Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM) mengunjungi dua kampus untuk meningkatkan kinerja bantuan hukum sesuai ketentuan Kemenkumham RI dan perluasan kerjasama antar Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kunjungan difokuskan pada OBH yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka ke Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH-UMS) serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH-UAD) pada 30 November- 1 Desember 2023. "Alasan kami memilih BKBH-UMS dan PKBH-UAD sebagai tempat kegiatan benchmarking karena keduanya bisa menjadi rujukan kami untuk memajukan LKPH-UMM di masa mendatang," jelas Yaris Adhial Fajrin SH MH, Kepala LKPH-UMM dalam rilisnya pada suryamalang.com, Sabtu (2/12/2023).
Dikatakan, LKPH-UMM memiliki kesamaan karakteristik dengan kedua OBH karena berada dibawah naungan PTMA. Kunjungan hari pertama pada 30 November 2023 di kantor BKBH-UMS diterima Marisa Kurnianingsih SH MH MKn, Direktur BKBH-UMM. Ia menyatakan BKBH-UMS berkomitmen untuk melibatkan peran serta aktif dari mahasiswa dalam pengelolaan lembaga dan penangan bantuan hukum.
Dengan melibatkan mahasiswa, maka bisa menjadi bekal mereka menjadi praktisi hukum setelah mereka lulus. Sedang kunjungan hari kedua, rombongan UMM yang berjumlah tujuh orang pada Jumat (1/12/2023) ke PKBH-UAD di Jl Kapas 9, Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diterima Dr Fanny Dian Sanjaya SH MH, Direktur PKBH-UAD dan jajarannya.
Fanny menjelaskan bahwa PKBH-UAD sudah mulai beranjak menjadi OBH yang tidak semata menerima perkara yang bersifat Cuma-Cuma (pro deo dan pro bono), namun sudah memberikan jasa pelayanan hukum yang sifatnya berbayar. "Dan tidak menutup kemungkinan PKBH-UAD menjadi legal corporate dari suatu perusahaan," jawab Fanny.
Maka hasilnya bisa dikelola untuk membiayai perkara-perkara yang sifatnya Pro Bono dengan sistem subsidi silang. Sedangkan yang Pro deo diambilkan dari dana APBN. Penjelasan direktur PKBH-UAD selaras dengan langkah LKPH-UMM dalam memandang posisi OBH sebagai sebuah terobosan yang mampu merubah mindset masyarakat maupun penegak hukum lainnya dalam posisi OBH.
Dimana OBH tidak semata melayani jasa hukum yang sifatnya Cuma-Cuma namun juga dimungkinkan menerima jasa hukum yang sifatnya profit dengan memegang prinsip akuntabel, jujur, dan transparan. Dari dua kunjungan itu diambil banyak sisi positif bagi LKPH-UMM. Dimana bisa mensinergikan peran mahasiswa dalam mengelola OBH di bawah PTMA.
Serta menangani baik yang bersifat Cuma-Cuma (pro deo dan pro bono), perkara yang bersifat profit, maupun dasar-dasar hukum lainnya termasuk dalam hal menjadi legal corporate dalam suatu perusahaan.
Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Organisasi Bantuan Hukum
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.