Pilpres 2024
Di Malang, Kaesang Pangarep Komentari Pernyataan Ade Armando yang Tuai Polemik, Lalu Pergi
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab saat ditanya kehebohan pernyataan Ade Armando baru-baru ini. Dalam kunjungannya di Kota Malang, Kaesang
Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan."
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa,
diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Sri Sultan HB X seperti dikutip dari TribunJogja.com: Sri Sultan HB X Tanggapi Penyataan Ade Armando Soal Politik Dinasti di DIY.
Baca juga: Kisah Putri Patricia Artis Sinetron Populer Tahun 90an Kini Sakit, Lakukan Operasi Benjolan di Tubuh
Komentar Wakil Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD, DIY Huda Tri Yudiana, turut menanggapi pernyataan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, yang menilai UU Keistimewaan Yogyakarta Inkonstitusional lantaran pemilihan Gubernur DIY berdasarkan pada garis keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono.
Ade Armando pun menilai adanya praktik dinasti politik di DIY.
Huda menilai Ade Armando perlu belajar sejarah tanah air lebih dalam sebelum berkomentar di media sosial.
"Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam dalam berdirinya NKRI," kata Huda melalui keterangan resminya, Minggu (3/12/2023) seperti dikuti dari Tribun Jogja: Tanggapi Pernyataan Ade Armando, Wakil Ketua DPRD DIY: Belajar Lagi Demokrasi dan Sejarah NKRI
Menurut Huda, pernyataan politikus PSI yang mengatakan Yogyakarta menerapkan praktik politik Dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan.
"Anak-anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI," tuturnya.
Huda menegaskan, Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkannya Undang-Undang Keistimewaan.
"Dan saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyatanya bagi warga DIY. Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta," tambahnya.
Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Sri Paduka Paku Alam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang.
Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.
Tanggapi Gugatan Anies-Imin Terkait Kecurangan Pilpres 2024, Hotman Paris : Cukup Dijawab 1 Paragraf |
![]() |
---|
Kursi Gerindra Naik di Semua Jenjang Legislatif se-Jatim, Gus Sadad : Kita Kawal Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Suara Prabowo-Gibran di Jatim Lampaui Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, TKD Beber Kunci Kemenangan |
![]() |
---|
Sebut Pilpres 2024 Ada Kecurangan, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Akhir Quick Count Poltracking Indonesia : Prabowo-Gibran Menang 58 Persen, PIlpres 1 Putaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.