Berita Malang Hari Ini

Pendaftaran KPPS Kabupaten Malang sampai 20 Desember 2023, Honor Capai Rp 1,1 Juta

KPU Kabupaten Malang butuh 54.327 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang butuh 54.327 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. Kebutuhan KPPS ini untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 7.761 TPS.

Nantinya setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan KPU membuka pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Pendaftar wajib berusia minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.

"Setiap anggota harus domisili di wilayah kerja KPPS, bukan bagian dari anggota partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara dengan putusan 5 tahun," kata Dika kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/12).

Pendaftar juga harus tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Sebagai pelengkap, pendaftar harus membuat surat pendaftaran dengan dibubuhi tanda tangan, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dengan dibubuhi tanda tangan, dan menyertakan formulir daftar riwayat hidup dengan ditempel foto ukuran 4 X 6.

Selain itu harus ada fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat/ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. "Surat keterangan sehat mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol," terangnya.

Setiap pendaftar harus memeperhatikan persyaratan agar lolos menjadi anggota KPPS. Nantinya ketua KPPS akan mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta, dan anggota mendapat honor sebesar Rp 1,1 juta.

KPU juga butuh petugas ketertiban di setiap TPS. Setiap TPS akan diisi dua petugas ketertiban. "Untuk petugas ketertiban, kami butuh sebanyak 15.522 orang," tukasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved