Berita Madiun Hari Ini

Sikap KPU setelah Caleg Demokrat Adnan Dwi Kresiawan jadi Tersangka Pembobol Toko di Madiun

Adnan Dwi Kresiawan, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Madiun jadi tersangka pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Dolopo, Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
cctv
Rekaman CCTV di toko sembako Desa Suluk, Dolopo, Madiun yang menunjukkan aksi pencuri komplotan Adnan Dwi Kresiawan, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Madiun. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun membenarkan status pria bernama Adnan Dwi Kresiawan sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Polisi menetapkan Adnan Dwi Kresiawan sebagai tersangka pembobolan toko sembako di Desa Suluk Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Warga Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu merupakan caleg dari Partai Demokrat  untuk daerah pemilihan 1 wilayah Kecamatan Mejayan dan Kecamatan Saradan. 

Dalam kasus pencurian itu, dia berperan sebagai sopir mobil sarana mencuri bersama dua temannya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, mengatakan, berdasarkan data yang diserahkan, Adnan Dwi Kresiawan berusia 25 tahun. 

“Nama Adnan tercantum pada Daftar Caleg Tetap atau DCT, Dapil 1 dan nomor urut 7,” ujar Jumangin, Jumat (8/12/2023).

Jumangin masih memantau perkembangan kasus serta menunggu putusan final perkara itu.

Jika pengadilan sudah membuat status hukum tetap maka sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024, maka nama Adnan berpotensi akan dicoret dari surat suara.

“Akan kami plenokan dan kami tetapkan sebagai TMS melalui perubahan SK di situ,” tandas Jumangin.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut komplotan Adnan Dwi Kresiawan telah beraksi di berbagai daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved