Berita Sumenep Hari Ini

2 Polisi Sumenep Dipecat, Ada yang Jadi Pengedar Narkoba hingga Divonis 6 Tahun Penjara

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan dua anggotanya dipecat dengan tidak hormat dari dinas Polri pada hari Senin (11/12/2023).

Editor: Yuli A
handout/png
Ilustrasi 

Reporter: Ali Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan dua anggotanya dipecat dengan tidak hormat dari dinas Polri pada hari Senin (11/12/2023).

Mereka adalah Bripka S dan Bripka R yang sama-sama anggota Satsamapta Polres Sumenep, Madura.

"Pertama, kasus anggota sebagai pengedar narkoba," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.

Dalam kasus ini lanjutnya, anggota yang melanggar kode etik profesi Polri tersebut sudah divonis 6 tahun dan sudah menjalani 2 tahun di Lapas.

"Untuk yang kedua, itu kasus desersi dari tugas dan kasus pidana keluarga," ungkapnya.

Karena itu kedua anggotanya itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Hal itu lanjutnya, sesuai dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kedua ungkapnya, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved