Berita Tulungagung Hari Ini
Pemilik iPhone 12 Pro Max Izinkan Calon Pembeli Pergi Sebeluim Bayar di Tulungagung
IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmon Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kamis (7/12/2023) malam.
IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli HP itu dengan sistem cash on delivery (COD).
“Jadi B ini lebih dulu menawarkan HPnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.
Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi HP dengan seksama.
Namun karena kurang yakin, dia izin membawa HP itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.
“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi HP. Tanpa curiga korban mengizinkan HPnya dibawa,” sambung Mujiatno.
IM pun membawa HP keluaran Apple milik B kemudian kabur.
B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasar data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.
Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.
“HP itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook HP dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Mujiatno.
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung
iPhone
cash on delivery (COD)
Desa Batangsaren Kecamatan Kauman
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.