Berita Malang Hari Ini

Ketua Komisi III Akan Evaluasi Pekerjaan Proyek yang Molor di Kabupaten Malang

proyek gedung DPRD Kabupaten Malang Rp 2,3 miliar, proyek perluasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 4,1 miliar,

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Proyek hanggar damkar Kabupaten Malang senilai Rp 1,9 miliar, Rabu (27/12/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sehari menjelang tutup tahun 2023, Sabtu (30/12/2023), Tutik Yunarni, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten, yang membidangi pembangunan, melakukan pengecekan terhadap sejumlah proyek yang ditengarai pengerjaanya molor dari batas akhir, yang ditetapkan per 27 Desember atau tiga hari lalu.

Hasilnya, politisi asal PDI Perjuangan itu mengakui ada beberapa proyek yang belum selesai dikerjakan.

"Tadi, sudah kami tanyakan ke dinas (Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya) dan membenarkan ada proyek yang belum selesai. Itu akan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Yuni, panggil akrab Tutik Yunarni.

Ia mengaku heran, bagaimana peran pengawasan dari dinas dan konsultannya kok bisa pengerjaan sejumlah proyek itu bisa molor.

Di antaranya, proyek gedung DPRD Kabupaten Malang Rp 2,3 miliar, proyek perluasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 4,1 miliar, proyek pembangunan jembatan yang diduga senilai Rp 4,1 miliar.

Dan, satu lagi adalah proyek pembangunan hanggar damkar (pemadam kebakaran) Rp 1,9 miliar.

Itu juga masih dikerjakan, karena sebagian scaffoldingnya juga belum dibongkar, untuk pengecatan dan material masih berserahkan.

"Nanti, habis tahun baru, dinas yang jadi leading sector-nya, akan kami panggil, dan kami tanyakan gimana tanggung jawab rekanan dan konsultannya," papar anggota dewan dua periode yang kini kembali jadi caleg.

Sementara, Dr Prija Djatmika SH MS, kriminolog Universitas Brawijaya (UB) Malang, mengatalan, itu tak masalah karena sanksinya cuma administratif atau kopensasi.

Namun demikian, itu harus dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat biar diketahui penyebab molornya pekerjaan itu, apakah ada faktor lain, seperti dugaan kecurangan atau tidak.

Dari audit investigasi itu juga akan diketahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum atas keterlambatan itu.

Misalnya, ada usaha untuk memperkaya diri secara pribadi atau perusahaan yang jadi kontraktor itu.

"Jika ditemukan dugaan memperkaya diri ya ada potensi pidana," papar pria yang sering jadi saksi ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Jatim ini.

Menanggapi hal itu, Nurcahyo, Plt Inspektorat mengatakan, itu harus dilihat dulu perjanjian kontraknya.

Sebab, jika terjadi molornya pekerjaan, maka aturannya, salah satunya adalah bisa dilakukan perubahan perjanjian kontrak.

"Ya, seperti itu penyelesaiannya," ujarnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved