Suami Mutilasi Istri

Jenazah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Dikremasi Hari Ini, Rabu 3 Januari 2024

Jenazah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Dikremasi Hari Ini, Rabu 3 Januari 2024

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
Ni Made Sutarini korban pembunuhan dan mutilasi suaminya di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi suami, dikremasi pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Iya, pelaksanaan kremasi dilakukan oleh pihak keluarga hari ini," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/1/2024).

Dirinya mengatakan, bahwa proses kremasi jenazah korban dilakukan di Malang. Namun terkait lokasi kremasi serta informasi detail lainnya, pihaknya belum menerima.

"Dari informasi keluarga, kremasi dilakukan di Malang," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga, prosesi pemakaman maupun kremasi jenazah korban digelar sesuai adat Hindu.

Meski di Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, beragama nasrani.

"Menurut pihak keluarga, prosesi berjalan sesuai adat Hindu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved