Suami Mutilasi Istri
Jenazah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Dikremasi Hari Ini, Rabu 3 Januari 2024
Jenazah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Dikremasi Hari Ini, Rabu 3 Januari 2024
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi suami, dikremasi pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Iya, pelaksanaan kremasi dilakukan oleh pihak keluarga hari ini," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/1/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa proses kremasi jenazah korban dilakukan di Malang. Namun terkait lokasi kremasi serta informasi detail lainnya, pihaknya belum menerima.
"Dari informasi keluarga, kremasi dilakukan di Malang," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga, prosesi pemakaman maupun kremasi jenazah korban digelar sesuai adat Hindu.
Meski di Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, beragama nasrani.
"Menurut pihak keluarga, prosesi berjalan sesuai adat Hindu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
James Loodewyk Tomatala
Ni Made Sutarini
suami mutilasi istri
Danang Yudanto
Polresta Malang Kota
Kota Malang
pembunuhan
mutilasi
SURYAMALANG.COM
Begini Komentar Kejari Kota Malang Soal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Jalan Serayu |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Ini Komentar Penasehat Hukum Tersangka |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Tersangka Disoraki Emak-emak |
![]() |
---|
Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, James Dihantui Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.