Suami Mutilasi Istri

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi Saat Korban Masih Hidup

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri, Selasa (23/1/2024) siang.

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Dan rekonstruksi itu, digelar di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB. Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Tersangka Disoraki Emak-emak

Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.

"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"

"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.

Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved