Berita Bangkalan Hari Ini
Kenalan di TikTok, 2 Penjahat Bikin Mabuk Siswi SMP Lalu Merudapaksa di Bangkalan
Dua penjahat membikin mabuk siswi SMP kemudian merrudapaksa bergilir di Bangkalan, Pulau Madura. Kedua pemuda itu berinisial MR (20) dan BK (20).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Dua penjahat membikin mabuk siswi SMP kemudian merrudapaksa bergilir di Bangkalan, Pulau Madura. Kedua pemuda itu berinisial MR (20) dan BK (20),
Sebelum disetubuhi, Mawar dipaksa menenggak minuman keras (miras) di rumah kos tersangka BK.
Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024), tersangka BK mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial aplikasi TikTok. Perkenalan keduanya semakin intens hingga mereka saling bertukar nomor WA.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, terungkapnya peristiwa perkara rudapaksa anak di bawah umur itu berawal ketika keluarga korban melapor bahwa Mawar tidak kunjung datang di waktu jam pulang sekolah.
“Beberapa hari kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku berinisial BK yang dikenalnya melalui TikTok. Usai saling bertukar nomor WA, keduanya janjian dan korban dijemput sepulang sekolah,” ungkap Heru.
Sebelum terjadi persetubuhan, lanjutnya, korban dipaksa menenggak miras hingga mabuk. Puas menyalurkan hasrat birahinya, korban kemudian dibawa ke kamar kos tersangka MR yang lokasi bersebelahan dengan kamar kos tersangka BK.
“Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan kota Bangkalan. Pengakuan tersangka dilakukan sebanyak dua kali,” pungkas Heru.
Dari perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa, kaos dalam berwarna hitam, BH berwarna cokelat, baju lengan panjang warna hijau muda, kaos warna hitam, celana panjang warna hitam, dan kerudung berwarna hitam.
Atas perbuatan itu, tersangka MR dan BK terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.