Berita Surabaya Hari Ini
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Merasa Masih Ada Kejanggalan
Bambang Sunarjo, ayah mendiang Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berkeyakinan ada seseorang yang turut serta membantu pembunuh
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bambang Sunarjo, ayah mendiang Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang dibunuh guru les musik mengaku cukup terima dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, sebagai pelaku telah divonis penjara selama 20 tahun.
Akan tetapi, ada hal yang masih menjanggal di hatinya. Dia berkeyakinan ada seseorang yang turut serta membantu Roy menghabisi nyawa putrinya.
"Logika saja terdakwa kan mengaku setelah jenazah anak saya dibungkus wrapping lalu dimasukkan ke dalam koper kira-kira ukuran 40 inch kan dibuang di Hutan Cangar, Mojokerto. Nah, itu dibantu sama adiknya. Masa iya adiknya nggak tahu kalau di dalam koper ada jenazah," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, kecurigaan itu sebenarnya telah disinggung hakim di persidangan. "Waktu sidang diketuai majelis hakim pak Suparno, beliau sampai gregetan. Dia bilang seharusnya penyidik kepolisian bisa mengembangkan," imbuh Bambang.
Bambang melanjutkan kembali poin penting itu sebenarnya telah dikritisi saat kasus masih bergulir di kepolisian. Ia mendesak agar penyidik sudah berusaha lebih jeli. Kendati begitu, hasilnya nihil.
"Seingat saya lebih dua kali adik Roy itu diintrogasi. Saya juga sudah minta tolong-tolong agar penyidik lebih jeli, tapi jawaban penyidik adik Roy tidak mengetahui kalau di dalam koper berisi jenazah," jelasnya.
Perlu diketahui, setiap terdakwa Roy menghadapi sidang Bambang selalu hadir di lokasi.
Dia setiap sidang mengaku cukup emosi, terutama saat Roy saat memberikan keterangan. Kalimat yang diucapkan Roy dinilai kerap berbelit-belit
"Awalnya mengaku bunuh di mobil, namun pada akhirnya mengaku melakukan di sebuah rumah," ucapnya.
Sekarang harapan Bambang ada di lapas yang menahan Roy.
Ia ingin Roy menjalani hukuman maksimal. Meskipun tidak menutup kemungkinan, Roy bisa mendapatkan remisi mengingat hal tersebut hak setiap terpidana.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.