Berita Malang Hari Ini

100 Orang Urus Pindah Pilih di KPU Kota Malang

Sekitar 100 warga Kota Malang mengajukan pindah pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pekerja melipat kertas surat suara di gudang KPU Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekitar 100 warga Kota Malang mengajukan pindah pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen mengajukan pindah pilih ke luar Kota Malang.

Ada sembilan kategori orang dapat mengajukan pindah, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rumah, tugas belajar, pindah domisili, dan bencana alam.

"Saya memprediksi banyak pemilih yang akan mengurus pindah pilih ke Kota Malang karena tugas, belajar, dan bekerja," kata Nur Zaini Wikan Utomo, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/1).

Pemilih bisa mengurus pindah pilih sampai 15 Januari dan hari ketujuh sebelum pencoblosan. Pemilih harus membawa dokumen dengan stempel basah dan harus mengurus sendiri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), atau KPU di tempat sesuai domisili atau tempat tujuan.

Pemilih baru bisa mengurus pindah pilih pada H-7 pemungutan suara bagi orang sakit, warga binaan, tugas kedinasan, dan bencana alam.

"Mereka harus sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT asal, dan harus ada dokumen berstempel basah. Kami akan perbarui dokumen itu di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," terangnya.

Sebanyak 651.758 orang masuk dalam DPT Kota Malang. Dari total pemilih itu, sebanyak 3.616 atau 0,55 persen merupakan pemilih difabel.

Sesuai data di KPU Kota Malang, sebanyak 142.028 pemilih masuk kategori Gen Z yang berusia 17 tahun sampai 27 tahun, generasi milenial yang berusia 28 tahun hingga 43 tahun sebanyak 211.874 pemilih, generasi Gen X yang berusia 44 tahun sampai 59 tahun sebanyak 183.773 pemilih, Baby Boomer yang berusia 60 tahun sampai 78 tahun sebanyak 102.283 pemilih, dan pemilih Lansia yang berusia di atas 79 sebanyak 11.800 pemilih.

Surat Suara

Sementara itu, KPU Kota Batu sudah menerima logistik surat suara DPRD Kota Batu sebanyak 168.057 lembar. Jumlah itu sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 164.516 orang yang ditambah 2 persen.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan logistik tersebut tiba pada Kamis (4/1) malam. Setelah tiba di gudang logistik KPU Kota Batu, surat suara akan disortir dan dilipat.

Selama proses penyortiran, KPU akan mencermati kemungkinan adanya kerusakan pada surat suara. "Mungkin juga ada surat suara yang tidak sesuai penandaan warna atau buram, kemudian kamu identifikasi, kami sisihkan, dan kami hitung ulang jumlahnya," kata Heru.

Bila ada surat suara yang rusak maka akan dilaporkan, kemudian diganti dengan surat suara yang baru. "Kami akan memusnahkan surat suara yang rusak itu pada H-1 sebelum coblosan," imbuhnya.(Benni Indo/Dya Ayu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved