Berita Tulungagung Hari Ini

3 Penipu dari Kediri Sewa Mobil Avanza di Tulungagung, Jaminannya KTP Palsu dan Motor

SAYRAT SEWA MOBIL AVANZA - YN memberi syarat peminjaman berupa jaminan KTP, surat perjanjian dan sepeda motor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
polres
PENIPU - Komplotan ini beranggotakan 3 orang, masing-masing IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) asal Tamanan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

SAYRAT SEWA MOBIL AVANZA - YN memberi syarat peminjaman berupa jaminan KTP, surat perjanjian dan sepeda motor.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap satu kawanan penggelapan mobil sewaan asal Kediri.

Komplotan ini beranggotakan 3 orang, masing-masing IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) asal Tamanan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Ketiganya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini berpura-pura menyewa mobil rental dengan jaminan KTP palsu dan membawanya kabur.

“Satu korban melapor atas nama YN, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru. Korban kehilangan satu unit mobil,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kawanan ini mencari mangsa dengan memanfaatkan mesin pencarian di Google.

Mereka kemudian menemukan perusahaan rental mobil milik YN dengan nama YS Trans.

Kawanan ini sempat menghubungi korban lewat telepon pada Jumat (8/12/2023) pukul 11.00 WIB, dan menyatakan ingin menyewa mobil.

“Salah satu dari mereka mengatakan ingin menyewa satu mobil jenis Toyota Avanza. Korban lalu menjelaskan syarat yang harus dipenuhi,” sambung Mujiatno.

YN memberi syarat peminjaman berupa jaminan KTP, surat perjanjian dan sepeda motor.

Setelah semua syarat itu dipenuhi, YN menyerahkan kendaraannya kepada para tersangka.

Keesokan harinya, Sabtu (9/12/2023) salah satu tersangka menghubungi YN akan memperpanjang peminjaman sehari lagi.

“Setelah itu tersangka seperti menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Mujiatno.

Dari penyelidikan diketahui, KTP yang dipakai tersangka sebagai jaminan adalah TKP palsu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved