Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Tunggu Juknis Pencairan Kenaikan Gaji ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang diperkirakan mulai menerima kenaikan gaji per Februari 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erick Setyo Santoso. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang diperkirakan mulai menerima kenaikan gaji per Februari 2024.

Gaji yang diterima pada Februari 2024 adalah gaji rapel karena para ASN belum menerima kenaikan gaji pada Januari 2024.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erick Setyo Santoso menjelaskan Pemkot Malang sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Pemerintah Pusat.

Dalam waktu dekat, diperkirakan dokumen petunjuk pelaksanaan dan teknis akan diterima Pemkot Malang.

"Kami sudah siapkan skema anggarannya, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis saja," ujar Erick saat ditemui SURYAMALANG.COM di Malang Creative Centre (MCC), Sabtu (6/1/2024).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023.

Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sementara pensiunan naik 12 persen.

Erick mengimbau agar para ASN bisa bersabar untuk menerima kenaikan gaji sesuai aturan yang berlaku.

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural. Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"Kami berharap para ASN bisa bersabar. Kemungkinan Februari nanti bisa menerima gaji yang dirapel," katanya.

Gaji PNS 2024

- Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

- Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

- Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

- Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Gaji PPPK 2024

1. Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

2. Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

3. Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

4. Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

5. Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

6. Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

7. Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

8. Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

9. Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

10. Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

11. Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

12. Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

13. Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

14. Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

15. Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

16. Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

17. Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved