Rincian Vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, Ayah 14 Tahun - Anak 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 25 M

Rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, ayah 14 tahun - anak 12 tahun penjara, ganti rugi Rp 25 miliar.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo|KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rafael Alun (kiri), Mario Dandy (kanan). Rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, ayah 14 tahun - anak 12 tahun penjara, ganti rugi Rp 25 miliar 

SURYAMALANG.COM, - Inilah rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy yang masing-masing dipenjara atas kasus berbeda. 

Rafael Alun sebagai ayah mendapat vonis 14 tahun penjara, sedang Mario Dandy selaku anak mendapat vonis 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara, Rafael Alun juga harus membayar denda kepada negara begitu juga Mario Dandy yang harus bayar ganti rugi hingga Rp 25 miliar. 

Vonis Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. 

Mantan pejabat DJP, Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah. 

Sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU, Rafael dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. 

Rafael Alun Trisambodo kemduian divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Artikel Kompas.com 'Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta'.

Tuntutan Jaksa

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved