Berita Pamekasan Hari Ini

Guru Ngaji Hamili Murid Panti Asuhan Umur 1 Tahun di Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Pamekasan

Pria 48 tahun berinisial MSR menghamili gadis 11 tahun berinisal ER di yayasan panti asuhan Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Pamekasan, Pulau Madura.

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
muchsin
Pria 48 tahun berinisial MSR menghamili gadis 11 tahun berinisal ER di yayasan panti asuhan Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Pamekasan, Pulau Madura. MSR adalah guru ngaji di panti asuhan itu. Sedangkan ER yang masih kelas IV SD adalah penghuni panti asuhan. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Pria 48 tahun berinisial MSR menghamili gadis 11 tahun berinisal ER di yayasan panti asuhan Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Pamekasan, Pulau Madura.

MSR adalah guru ngaji di panti asuhan itu. Sedangkan ER yang masih kelas IV SD adalah penghuni panti asuhan.

MSR bertindak keji saat bermaksud membangunkan ER untuk salat subuh.

Padahal, MSR sudah memiliki istri dan tiga anak.

Kini, ia ditahan di Polres Pamekasan setelah ibu korban melaporkan perbuatannya.

Laporan ke polisi diajukan setelah ibu melihat perubahan perilaku putrinya dan menduga telah hamil.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (10/1/2024), mengatakan, pencabulan berlangsung selama Oktober – November 2023. Namun kasusnya baru dilaporkan orang tua korban pada Senin (8/1/2024).

“Setelah kami menerima laporan korban dan meminta visum et repertum ke rumah sakit, lalu kami meminta keterangan korban dan tiga orang saksi, selanjutnya kami memeriksa pelaku dan  mengakui semua perbuatannya,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKP Dani, dari keterangan korban, beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya. Tapi teman berinisial M sudah dikeluarkan dari yayasan setelah korban melapor ke yayasan.

Dikatakan, dalam kasus pencabulan tersangka MSR ini, penyidik menyita pakaian korban berupa rok bahan kaus dengan motif bunga warna-warni. Kemudian baju lengan panjang hitam, motif garis-garis warna putih.

“Alasannya, tersangka awalnya ingin membangunkan korban agar salat subuh tetapi tersangka bertindak lain, mencabuli korban,” kata kapolres.

Menurut sumber Polres Pamekasan, awalnya pada Jumat (22/12/2023) lalu, korban pulang dengan alasan sekolah di yayasannya libur.

Pada hari pertama dan kedua berada di rumah, keluarganya masih belum menaruh curiga terhadap korban.

Tetapi pada hari ketiga, korban terlihat murung dan bertingkah aneh tidak seperti biasanya.

Korban lebih banyak berada di dalam kamar. Sepertinya korban terkesan mengurung diri dan cenderung tertutup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved