Kisruh Pengelolaan Wisata Tumpak Sewu, Tak Boleh Ada Pungutan Retribusi di DAS

Bakorwil Jatim III Malang telah memediasi Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang terkait konflik di kawasan wisata Tumpak Sewu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
DOK./Disparbud Lumajang
Air Terjun Tumpak Sewu yang berada di perbatasan Lumajang dan Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jatim III Malang telah memediasi Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang terkait konflik di kawasan wisata Tumpak Sewu. Selain bertemu di Bakorwil, Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang juga bertemu di Pemprov Jatim, Kamis (11/1).

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Pemprov Jatim yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sungai Glidik.

Kewenangan dan tanggung jawab Pemprov ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Kewenangan Pemprov Jatim di Kali Glidik juga sesuai dengan Permendagri nomor 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar mengatakan Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang harus mengelola objek wisata Tumpak Sewu dan pungutan retribusi sesuai wilayah masing-masing.

"Tidak boleh ada pungutan retribusi di daerah aliran sungai (DAS). Pengelola harus saling koordinasi," kata Asep kepada SURYAMALANG.COM.

Objek wisata alam air terjun Tumpak Sewu telah memunculkan konflik saling klaim kepemilikan. Persoalan muncul karena wisatawan memprotes adanya dua kali pungutan retribusi jasa wisata oleh pengelola di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

Wisatawan dari Lumajang yang sudah membayar tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, lalu pengelola dari Kabupaten Malang menarik retribusi lagi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Glidik.

Munculnya konflik ini yang membuat Bakorwil III Malang memediasi Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya ada titik temu dan solusi.

"Dalam pengelolaan Tumpak Sewu, Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang wajib memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sesuai wilayah masing-masing," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved