Mutilasi di Sawojajar Malang

Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Sawojajar Malang, Butuh 8 Jam Untuk Potong Tubuh Korban

Tersangka secara khusus membeli dua pisau baru ke Psar Besar Malang untuk memotong tubuh korbannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka mutilasi di Sawojajar, Abdul Rahman (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengakuan tersangka, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar Malang mengungkap fakta baru terkait tindakan kejamnya pada korban.

Abdul Rahman (44) tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu mengaku membutuhkan waktu yang lama untuk mutilasi.

Pengakuan tersangka, ia memutilasi jenazah korban Adrian Prawono (34) selama 8 jam. 

"Setelah membunuh korbannya, maka pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar. Dengan tujuan membeli 2 pisau untuk memotong jenazah korban," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024).

Setelah itu, tersangka pun memutilasi jenazah korban menjadi  9 bagian.

"Tersangka memutilasi jenazah korban selama 8 jam. Dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," tambahnya.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.

Lalu tersangka menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.

"2 kantong kresek yang berisi bagian tengah badan (torso), potongan tangan dan kaki korban dibuang ke Sungai Bango. Pakaian korban maupun sajam yang dipakai juga dibuang ke Sungai Bango,"

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki, dipendam tersangka di pinggiran sekitar Sungai Bango," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian  masih terus mencari keberadaan sajam dan potongan tubuh korban yang dibuang tersangka ke Sungai Bango tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Motif pembunuhan dan mutilasi ini adalah adanya cekcok karena korban komplain karena jasa ilmu pelet pelaku tidak mempan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved