Berita Sampang Hari Ini

Sosok Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Sudah Berlatih Selama 3 Tahun

Otak penembakan tersebut adalah MW (37), Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Sampang, Pulau Madura.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Eksekutor penembakan Muara (50), tokoh masyarakat Desa Banyuates Kecamatan Banyuates, Sampang dan relawan Prabowo-Gibran, memiliki keterampilan menggunakan Revolver S&W kaliber 38 mm untuk melukai korbannya. Otak kejahatan tersebut adalah MW (37), Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Sampang, Pulau Madura. 


Proses penelitian tersebut berupaya untuk mencocokkan dua proyektil tersebut dengan temuan senjata yang diperoleh penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka MW. 


Hasilnya, ungkap Sodiq, didapatkan informasi bahwa kedua peluru tersebut memiliki kesesuaian dengan pistol Revolver S&W kaliber 38 mm yang dimiliki oleh tersangka MW. 


"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor; balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," ujar Sodiq, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim. 


Pada Rabu (3/1/2023), setelah menangkap sejumlah tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades


Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.


Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, diantaranya sebagai berikut. 


1) Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm.


Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.


2) Barang bukti pakaian tersangka, meliputi satu setel pakaian korban; Sepasang sandal milik korban;


3) Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi tujuh Unit handphone; dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV;


4) Barang bukti kendaraan, meliputi satu unit motor merek Vario warna hitam; satu unit motor merek Nmax;


5) Barang bukti uang tunai sejumlah Rp 850 juta


Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 


Sedang tiga tersangka lainnya, HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 


Sekadar diketahui, pascapenembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved